Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Melihat Kasus Intimidasi Dengan Menggunakan Ajaran Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Avatar photo
×

Opini | Melihat Kasus Intimidasi Dengan Menggunakan Ajaran Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Reporter: Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Lalu ada saksi yang melihat korban diintimidasi oleh tiga pejabat tersebut, kemudian diperkuat oleh ahli bahwa depresi tersebut adalah karena intimidasi. Saya kira sebab yang paling kuat adalah sebab ke empat (adanya intimidasi).

Mengapa dari sebab 1, sebab 2 dan sebab 3 tidak membuat korban depresi, atau contoh sederhana kalau digunakan alasan sebab ketiga, terus mengapa korban tidak pernah pindah dan cari kerja ke daerah yang lain ??

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Intinya yang harus dicari adalah sebab paling kuat dalam menentukan ada tidaknya perbuatan intimidasi tersebut, untuk membuktikan hal tersebut harus juga berdasarkan pada bukti yang dikaitkan ke fakta.

Baca Juga :  Poltekkes Kupang Petakan Sanitasi di Dua Kabupaten, Rumah Tak Laik Sehat dan Pembakaran Sampah Jadi Perhatian

Dalam hukum, mental seorang manusia entah lemah atau kuat itu adalah bagian dari sifat dasar manusia yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu sangat salah jika kita melakukan intimidasi terhadap seorang manusia.

Intisari : Dari sekian sebab yang ada, maka sebab yang paling kuat yang mengakibatkan depresi yang harus dicari.

Dalam tulisan diatas, saya memberi contoh sebab 1, sebab 2, sebab 3 dan sebab 4. Sebab 4 adalah sebab yang melahirkan depresi berat bagi korban.

Jika sebab1, 2, dan 3 tidak membawah dampak depresi bagi korban, maka sebab 4 ( tindakan intimidasi dari tiga pejabat) itulah yang merupakan sebab yang melahirkan depresi.