Teori kausalitas (De leer van de causailiteit) teramat penting dalam menemukan pertanggungjawaban untuk delik-delik yang dirumuskan secara materil.
Hubungan kausalitas sangatlah penting untuk delik-delik yang dirumuskan secara materil dan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya.
Jika kasus seorang pejabat melakukan intimidasi yang mengakibatkan korban mengalami depresi berat, tentunya harus dilihat apakah pasal yang diterapkan untuk para pejabat yang di duga sebagai pelaku itu dirumuskan sebagai delik materil atau delik formil.
Pasal yang paling tepat diterapkan untuk para tersangka/ terdakwa adalah Pasal 530 KUHP, sebab salah satu subjek norma tersebut adalah pejabat dan norma tersebut mensyaratkan harus adanya akibat berupa penderitaan fisik atau mental (delik materil).
Jika berbicara tentang hubungan kausalitas dalam hukum pidana, paling tidak ada empat jenis teori, yaitu teori Conditio Sine Qua Non, teori Generalisir, teori Individualisir dan teori Relevansi.
Teori Conditio Sine Qua Non sering juga disebut sebagai teori mutlak, adalah teori yang mengatakan bahwa musabab adalah setiap syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat.
Teori ini dikemukakan oleh Von Buri, mantan Ketua Mahkamah Agung Jerman. Menurut Von Buri, syarat (bedingung) identik dengan musabab dan oleh karena itu setiap syarat mempunyai nilai yang sama (equivalent).












