Oleh karena itu penulis menganjurkan agar keputusan peraturan pelarangan medsos untuk anak umur dibawah 16 tahun mungkin dapat ditinjau kembali agar tidak menimbulkan masalah baru.
Hukum atau peraturan yang ditetapkan sejatinya harus dipertimbangkan dari berbagai pihak dan didalamnya harus terdapat keadilan sehingga tercapai kesejahteraan umum.












