Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tampak jelas dalam peraturan menteri nomor 9 tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.
Didalam peraturan tersebut pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah umur 16 tahun dilarang memiliki akun pada paltform seperti Facebook, Youtube, Tik-tok, Instagram, Bigo Live, Roblox dan akun-akun lainnya.
Alasan yang menjadi dasar keputusan peraturan tersebut adalah agar dapat menjauhkan anak-anak dari ancaman di ruang digital seperti pornografi, penipuan online, judol, perundungan siber hingga penyebab digital lainya.
Namun apakah keputusan ini dapat diterapkan dan dijalankan?
Alasan yang dijadikan dasar keputusan peraturan tersebut terdengar jelas namun sangatlah ironi mengapa ?
Penulis menganalisis bahwa alasan tersebut seperti kita sedang membiarkan kejahatan didalam ruang digital untuk tetap terjadi.

Jika kita telisik secara logika seharusnya problem kejahatan didalam platform-platform seperti pornografi, judol, penipuan dan kejahatan lainnya yang harus dibersihkan dan disensor.
Pemerintah seharusnya bijak dalam membuat keputusan. Disini penulis tidak sepakat karena banyak platform-platform medsos yang dilarang, justru digunakan oleh sebagian anak Indonesia untuk berkreasi dan belajar serta mendapatkan uang.












