Menurutnya, ketidakpastian tersebut berpotensi mengganggu pelayanan anggota, pencairan dana, hingga pembayaran gaji pegawai.
“Yang pertama dirugikan adalah, anggota koperasi, dan para pegawai,” katanya.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Kedua pihak kini menunggu agenda mediasi berikutnya untuk membahas poin-poin perdamaian dan mencari kemungkinan kesepakatan.
Proses mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa kepengurusan Kopdit Swasti Sari melalui jalur hukum.












