Pelapor menyatakan telah berupaya mencari dokumen tersebut, tetapi tidak menemukannya. Selanjutnya, pelapor memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui keberadaan dokumen.
Berdasarkan uraian dalam laporan, rekaman CCTV memperlihatkan sejumlah dokumen berupa slip uang keluar sebanyak 19 bundel, slip uang masuk 19 bundel, serta slip memo 19 bundel diduga telah diambil oleh pihak yang dilaporkan.
Laporan itu kemudian disampaikan Frans Ola Krowin ke ruang SPKT Polda NTT untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani di Kupang pada 21 September 2026 dan menjadi bukti bahwa laporan telah diterima oleh SPKT Polda NTT.
Untuk diketahui laporan polisi merupakan tahap awal proses penanganan perkara. Status dan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Frans Ola Krowin saat melaporkan kejadian tersebut didampingi oleh General Manager Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin.












