Menurutnya, seluruh rangkaian pembuktian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim tunggal sebelum mengambil keputusan.
“Menurut saya, permohonan praperadilan ini dipastikan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut telah melalui proses persidangan selama hampir sepekan dengan berbagai tahapan pembuktian dari kedua belah pihak.
Fransisco juga menyinggung argumentasi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang disampaikan dalam persidangan.
Menurutnya, ketentuan dalam UU MD3 harus dibaca secara utuh karena regulasi tersebut telah mengalami sejumlah perubahan.
Ia juga menyebut adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu dilihat dalam konteks keseluruhan ketentuan UU MD3 yang berlaku.
“UU MD3 harus dibaca secara utuh. Ini sudah beberapa kali direvisi dan ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Namun, tidak serta-merta semua putusan itu diadopsi dalam UU MD3 terbaru. Itu perlu dipahami,” sambung Fransisco.
Fransisco mengatakan, keluarga besar almarhumah Dokter Icha tetap mengikuti proses persidangan dan mempercayakan pembuktian kepada kuasa hukum.
Dalam persidangan Jumat, orang tua dan paman almarhumah Dokter Icha turut hadir menyaksikan proses hukum tersebut.












