Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kemenkes Investigasi Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha, Tegaskan Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi

Avatar photo
×

Kemenkes Investigasi Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha, Tegaskan Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/6/2026).

Di tengah duka tersebut, Kemenkes menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang diduga dialami almarhumah saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan investigasi menyeluruh akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Agus Nahak Perjuangkan Listrik Desa, 803 KK di 19 Desa Malaka Masuk Proses Validasi BPBL

“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” tegas Aji dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Aji, Kementerian Kesehatan mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip perlindungan terhadap tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat serta berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.

Baca Juga :  Terbitkan Akta Kopdit Swasti Sari, Notaris Yustina Widhiwuryani Dinyatakan Langgar Kode Etik

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta pihak rumah sakit untuk memastikan adanya perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tengah menangani proses investigasi atas kasus tersebut.

Kementerian Kesehatan juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU, Ini Empat Alasannya

Di akhir pernyataannya, Kemenkes menyampaikan penghormatan atas dedikasi almarhumah selama mengabdi kepada masyarakat.

“Pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia,” tutup Aji.