
Fabi mengatakan harapan tersebut merupakan bagian dari perjuangan keluarga untuk mendapatkan rasa keadilan setelah kepergian dr. Icha.
Ia menilai perkara tersebut memiliki perhatian luas karena berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan ketika menjalankan tugas pelayanan.
“Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk bagi tenaga kesehatan lainnya,” ujarnya.
Menurut Fabi, tenaga kesehatan harus mendapatkan rasa aman ketika menjalankan tugas, termasuk ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap proses hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan secara profesional dan transparan hingga memperoleh putusan pengadilan.
“Kami akan tetap kawal. Jangan sampai setelah praperadilan ditolak, kemudian prosesnya tidak berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD TTU tersebut pada Selasa (6/10/2026).
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, menyebut putusan tersebut sebagai momentum penting bagi perlindungan tenaga kesehatan.
Fransisco juga meminta media tetap mengawal perkara tersebut ketika memasuki tahapan persidangan nantinya.












