Jumlah tersebut tercantum dalam berita acara yang dibuat pada Jumat, 18 September 2026, sebelum brankas diduga dibobol.
Pengurus menyebut, setelah brankas diduga dibobol pada Senin, 21 September 2026, uang Rp350 juta dibawa ke Kantor Cabang Kota Kupang.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan pengurus, terdapat sisa uang Rp211.497.400 yang belum diketahui keberadaannya.
Keterangan mengenai jumlah uang tersebut masih berasal dari pihak pengurus dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Laporan ke Polda NTT diharapkan dapat mengungkap kronologi dugaan pembobolan, keberadaan uang, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini terjadi ketika KSP Kopdit Swasti Sari masih menghadapi polemik kepengurusan pasca-RALB yang digelar pada 1 Agustus 2026.
Di sisi lain, pengurus dan pengawas hasil RAT Tahun Buku 2025 masih menjalankan tugas mereka.
Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa dugaan pembobolan serta memastikan keamanan aset koperasi.












