Skema ini menjadi bentuk kolaborasi antara koperasi dan pemerintah dalam memastikan kebutuhan minyak tanah tetap dapat diakses masyarakat, khususnya anggota Kopdit Swasti Sari.
Kasmirus Kopong menegaskan, posisi Kopdit Swasti Sari adalah sebagai intermediate atau penghubung.
Koperasi berupaya menjembatani kebutuhan anggota dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas dalam penyediaan serta distribusi minyak tanah.
“Koperasi tidak boleh hanya hadir ketika anggota membutuhkan pinjaman. Koperasi harus hadir dalam berbagai kebutuhan kehidupan anggotanya dan masyarakat,” demikian semangat yang disampaikan Kasmirus.
Koperasi Harus Terasa Manfaatnya
Langkah ini sekaligus mempertegas arah pelayanan Kopdit Swasti Sari yang ingin memperluas makna koperasi.
Koperasi tidak hanya diukur dari seberapa besar aset, jumlah anggota, maupun nilai pembiayaan yang disalurkan.
Lebih jauh, koperasi harus mampu menjawab kebutuhan konkret anggota.
Minyak tanah menjadi salah satu contohnya
Bagi sebagian keluarga di Kota Kupang yang masih menggunakan minyak tanah untuk memasak, akses terhadap bahan bakar rumah tangga dengan harga sesuai HET merupakan persoalan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan sehari-hari.












