Kepala Dinas Perindag Kota Kupang, Alfred A. Lakabela, S.Pd., M.Pd., bersama Sekretaris Dinas Magdalena Afliana Hermanus, SE, memberikan penjelasan terkait mekanisme tersebut.
Bukan Dijual di Bazar
Menurut penjelasan Disperindag Kota Kupang, dukungan terhadap kebutuhan minyak tanah anggota Kopdit Swasti Sari tidak berarti minyak tanah dapat didrop dan kemudian dijual bebas di lokasi bazar.
Skema penyaluran tetap mengikuti mekanisme distribusi yang berlaku. Dengan kata lain, anggota Kopdit Swasti Sari dapat memperoleh minyak tanah dengan memanfaatkan akses pada pangkalan yang telah ditentukan pemerintah.
“Tidak bisa dilayani di tempat bazar,” menjadi penegasan penting dalam mekanisme tersebut.
Artinya, bazar murah yang disiapkan Kopdit Swasti Sari tidak menjadi tempat penjualan minyak tanah.
Minyak tanah tetap disalurkan melalui jalur distribusi yang telah ditetapkan, sementara anggota koperasi diarahkan untuk membeli di pangkalan yang direkomendasikan Pemerintah Kota Kupang.
Ada Ekstra Dropping untuk Momen HUT RI
Yang menarik, dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus ulang tahun Kopdit Swasti Sari, terdapat pembahasan mengenai ekstra dropping minyak tanah untuk mendukung kebutuhan masyarakat.












