Kasmirus kemudian menyampaikan tanggapan Kementerian Koperasi tertanggal 8 September 2026 yang menurutnya mempertegas kewenangan terkait pencatatan pengurus dan pengawas koperasi.
“Pencatatan nama pengurus dan pengawas ada di Kementerian Koperasi berdasarkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2018,” katanya.
Sementara itu, menurut Kasmirus, Ditjen AHU Kementerian Hukum memiliki kewenangan terkait akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta pembubaran koperasi.
Ia menegaskan, penetapan pengurus dan pengawas dilakukan melalui rapat anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perkoperasian.
“Keabsahan pengurus ditetapkan oleh rapat anggota yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan koperasi,” ujarnya.
Kasmirus juga menyebut pengurus dan pengawas hasil RAT telah melalui tahapan seleksi hingga Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Ia menyebut sekitar 10 orang dalam kepengurusan hasil RALB belum mengikuti UKK sebagaimana tahapan yang disebutnya berlaku dalam proses pemilihan pengurus.
“Kami sebagai koperasi primer mengikuti petunjuk pembinaan dari Kementerian Koperasi, khususnya Deputi Bidang Kelembagaan,” kata Kasmirus.
Pihaknya menyatakan dokumen tanggapan Kementerian Koperasi akan disampaikan kepada seluruh anggota dan karyawan KSP Kopdit Swasti Sari.










