Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pengurus dan Manajemen Swasti Sari Ungkap Dua Laporan Polda Dihentikan, Kemenkop Tegaskan Kedudukan Pengurus

Avatar photo
×

Pengurus dan Manajemen Swasti Sari Ungkap Dua Laporan Polda Dihentikan, Kemenkop Tegaskan Kedudukan Pengurus

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Frans Ola Krowin (Sek.Pengurus), Kasmirus Kopong ( Wakil GM) dan Kasimir Senen (Sek.Pengurus)

Kasmirus juga menyampaikan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen peraturan khusus kepegawaian yang dilaporkan pada 2025.

Menurutnya, laporan tersebut ditangani Ditreskrimum Polda NTT dan telah dihentikan karena penyidik tidak menemukan dugaan tindak pidana.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kemenkop Tegaskan Kewenangan

Selain dua perkara tersebut, Kasmirus memaparkan perkembangan polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028.

Ia menyebut kepengurusan versi RAT Tahun Buku 2025 dipilih anggota pada 26 April 2026 dan dilantik Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT pada 11 Mei 2026.

Baca Juga :  Klaim Miliki Otoritas, Manajemen RALB Tak Bisa Cairkan Uang, Anggota Kopdit Swasti Sari Desak GM Imelda Anin Kembali Berkantor

Polemik kemudian muncul setelah adanya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melahirkan klaim kepengurusan berbeda.

Pengurus versi RAT, kata Kasmirus, telah meminta Kementerian Koperasi memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Namun, agenda mediasi pada 4 September 2026 batal setelah pihak yang mengatasnamakan pengurus dan pengawas hasil RALB menyampaikan surat kepada Kementerian Koperasi.

Pihak RALB, menurut Kasmirus, menyatakan kepengurusannya sah berdasarkan pemberitahuan penerimaan laporan perubahan anggaran dasar dari Ditjen AHU Kementerian Hukum.

Dokumen tersebut bernomor AHU-004677.AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026.