Kasmirus juga menyampaikan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen peraturan khusus kepegawaian yang dilaporkan pada 2025.
Menurutnya, laporan tersebut ditangani Ditreskrimum Polda NTT dan telah dihentikan karena penyidik tidak menemukan dugaan tindak pidana.
Kemenkop Tegaskan Kewenangan
Selain dua perkara tersebut, Kasmirus memaparkan perkembangan polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028.
Ia menyebut kepengurusan versi RAT Tahun Buku 2025 dipilih anggota pada 26 April 2026 dan dilantik Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT pada 11 Mei 2026.
Polemik kemudian muncul setelah adanya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melahirkan klaim kepengurusan berbeda.
Pengurus versi RAT, kata Kasmirus, telah meminta Kementerian Koperasi memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Namun, agenda mediasi pada 4 September 2026 batal setelah pihak yang mengatasnamakan pengurus dan pengawas hasil RALB menyampaikan surat kepada Kementerian Koperasi.
Pihak RALB, menurut Kasmirus, menyatakan kepengurusannya sah berdasarkan pemberitahuan penerimaan laporan perubahan anggaran dasar dari Ditjen AHU Kementerian Hukum.
Dokumen tersebut bernomor AHU-004677.AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026.










