Dalam forum tersebut menurut Tesar, tak satu pun yang menjawab iya, termasuk dirinya yang begitu kaget dengan sikap Ketua pengurus.
“Pak John Helen yang meminta. Saya ulangi sekali lagi, Pak John Helen yang meminta di forum rapat. Kalau beliau tidak meminta, tidak mungkin itu terjadi,” tegasnya.

Meski demikian, Tesar menilai permintaan penghargaan tersebut sebenarnya tidak akan menjadi persoalan apabila diproses melalui mekanisme yang benar dan disahkan sesuai aturan lembaga.
“Permintaan itu sebenarnya tidak masalah kalau melalui melalui mekanisme yang benar,” katanya.
Namun, menurut dia, persoalan mulai muncul saat proses eksekusi dilakukan ketika total aset koperasi telah meningkat menjadi lebih dari Rp1 triliun, sehingga nominal penghargaan ikut membesar.
“Hanya pada saat eksekusinya, total aset sudah bukan lagi Rp970 miliar. Sudah di angka Rp1 triliun lebih,” ujarnya.
Ia juga membantah pernyataan yang menyebut mantan GM tidak pernah meminta penghargaan tersebut.
“Kalau beliau mengatakan tidak meminta, itu tidak benar. Karena beliau meminta langsung kepada pengurus dalam rapat internal,” katanya lagi.












