Dalam rapat koordinasi tersebut, pada prinsipnya disepakati bahwa koperasi dapat berperan sebagai mitra penyalur pembayaran pensiun secara langsung, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2025.
Dengan adanya peluang tersebut, koperasi tidak hanya berpotensi menjalankan fungsi ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga dapat mengambil peran lebih luas dalam memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat, khususnya kelompok pensiunan.
Bagi Kopdit Swasti Sari, peluang ini dinilai strategis karena sejalan dengan semangat koperasi sebagai lembaga pelayanan yang dekat dengan anggota.
Koperasi juga dinilai memiliki potensi untuk menghadirkan layanan pembayaran pensiun yang lebih dekat dan mudah dijangkau, terutama melalui jaringan pelayanan yang telah dimiliki di berbagai wilayah.
Swasti Sari Siapkan Kelembagaan dan Sistem
Kopdit Swasti Sari menyatakan tidak ingin melihat peluang tersebut semata-mata sebagai peluang bisnis.
Lebih dari itu, keterlibatan koperasi dalam penyaluran pembayaran pensiun dipandang sebagai bentuk penguatan peran koperasi dalam memberikan pelayanan yang mudah, aman, profesional, dan berkelanjutan.










