Karena itu, Swasti Sari mulai melihat berbagai aspek yang perlu dipersiapkan apabila nantinya koperasi diberikan kesempatan untuk menjadi mitra penyalur.
Persiapan tersebut mencakup kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sistem digital, jaringan pelayanan, tata kelola, manajemen risiko, serta kemampuan memberikan pelayanan pembayaran pensiun secara profesional dan akuntabel.
Kesiapan sistem digital menjadi salah satu aspek penting karena layanan pembayaran pensiun membutuhkan proses yang cepat, akurat, aman dan mampu memberikan kepastian kepada penerima manfaat.
Selain itu, tata kelola dan manajemen risiko juga menjadi perhatian karena kelompok pensiunan merupakan penerima manfaat yang membutuhkan jaminan keamanan dan kepastian dalam memperoleh hak pembayaran.
Akan Dibahas Melalui FGD
Sebagai tindak lanjut pembahasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD).
FGD tersebut nantinya menjadi ruang untuk membahas lebih lanjut berbagai aspek terkait mekanisme dan persyaratan keterlibatan koperasi sebagai mitra penyalur pembayaran pensiun.
Pembahasan juga diharapkan mencakup kesiapan kelembagaan koperasi, sistem pelayanan, aspek teknis, tata kelola, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.










