Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kopdit Swasti Sari Serahkan Rp137 Juta Dana Duka kepada Ahli Waris Anggota di Kupang

Avatar photo
×

Kopdit Swasti Sari Serahkan Rp137 Juta Dana Duka kepada Ahli Waris Anggota di Kupang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Adapun rincian dana yang diterima masing-masing ahli waris yakni:

– Herman Haga sebesar Rp4.088.900

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

– Selfina Sufmela sebesar Rp9.277.645

– Marthen Luter Tabun sebesar Rp73.625.920

– Serilus Wali sebesar Rp33.962.394

– Agatha Akoit sebesar Rp16.187.449

– Adriens Yandri Nenometa sebesar Rp509.050

Menurut Imelda, selain pengembalian simpanan dan santunan, koperasi juga membuka ruang bagi keluarga untuk tetap terhubung dengan lembaga, termasuk menjadi anggota baru.

“Kami tetap membuka peluang bagi keluarga untuk bergabung sebagai anggota. Ini bagian dari upaya menjaga hubungan baik yang sudah terjalin,” katanya.

Baca Juga :  Pembenaran RALB Cacat Hukum Melalui Akta Notaris dan AHU KEMENKUM
Cium Hidung, GM Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, Usai Menyerahkan Dapersipa Kepada Ahli Anggota

Ia juga menyinggung dinamika yang sempat terjadi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses organisasi dan tidak berdampak pada pelayanan koperasi.

“Memang ada dinamika dalam RAT, itu hal biasa dalam organisasi. Tapi yang pasti, pelayanan kepada anggota, baik simpanan maupun pinjaman, tetap berjalan normal,” tegasnya.

Imelda memastikan operasional Kopdit Swasti Sari tetap berjalan seperti biasa dan meminta anggota tidak perlu khawatir.