1. Koperasi boleh mengelola dana proteksi sendiri, selama mekanisme transparan dan diputuskan oleh anggota/rapat anggota.
2. Memungut premi yang kemudian dibayarkan ke pialang luar tanpa manfaat yang jelas bagi anggota bertentangan dengan marwah koperasi kredit.

Dengan mengandalkan tanggung renteng, dana perlindungan dikelola oleh lembaga sendiri dan digunakan sesuai kebutuhan kolektif anggota, sehingga diharapkan klaim atau bantuan saat anggota mengalami masalah lebih tepat sasaran.
Evaluasi terhadap Pialang Asuransi dan New Daperma
Dalam paparan, Kasmirus juga menyinggung transformasi DAPERMA menjadi New DAPERMA yang berperan layaknya pialang asuransi.
Ia menyatakan bahwa opsi pialang memang tercantum dalam permen, namun pengalaman praktis di lapangan menunjukkan bahwa imbalan klaim tidak selalu memenuhi ekspektasi anggota.
Oleh karena itu, kopdit swasti Sari pilihan proteksi harus didasarkan pada pertimbangan manfaat nyata, rasio biaya-manfaat, dan keberpihakan pada anggota.
Penekanan pada Penetapan Suku Bunga yang Berwawasan Keadilan
Selain perlindungan simpan-pinjam, Kasmirus mengingatkan peserta forum tentang kewajiban menetapkan suku bunga pinjaman dan simpanan sesuai aturan dan semangat koperasi. Dalam paparan yang cukup tegas, ia menekankan:












