2. Menghimpun dana (funding) — mendidik anggota menempatkan dananya di koperasi sehingga terjadi akumulasi modal internal.
3. Menyalurkan pinjaman (lending) — menyalurkan kredit kepada anggota dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menggerakkan ekonomi lokal.
Kasmirus menekankan bahwa jika ketiga fungsi ini dikelola dengan baik, dampaknya langsung terasa pada pertumbuhan ekonomi keluarga, daerah, bahkan nasional.
Ia menautkan tujuan ini dengan kebijakan pembangunan nasional yang sedang didorong pemerintah pusat.
“Kalau ekonomi keluarga tumbuh, pasti berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Kasmirus dalam paparan yang menguraikan hubungan mikro (keluarga) dan makro (kota/provinsi/nasional).
Menelaah Risiko dan Pilihan Proteksi Menurut Permenkop Nomor 8 Tahun 2023
Pembicaraan berlanjut pada bahasan manajemen risiko: semua kegiatan simpan-pinjam mengandung risiko, dan tugas pengelola adalah memilih mekanisme proteksi yang meminimalkan risiko tersebut.

Kasmirus memaparkan empat opsi proteksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023, yaitu:












