1. Perlindungan melalui simpanan anggota (internal),
2. Tanggung renteng (mutual guarantee),
3. Pengamanan melalui jaminan/kolateral (barang),
4. Asuransi/pialang asuransi.
Menurut Kasmirus, selama ini banyak koperasi memilih jalur pialang asuransi (seperti New Daperma atau perusahaan pialang lain) namun, berdasarkan pengalaman Swasti Sari, manfaat yang dirasakan anggota seringkali tidak sebanding dengan iuran atau premi yang dibayarkan.
“Iuran yang kita bayarkan ke pialang asuransi tidak kembali sesuai harapan lewat klaim. Dampaknya anggota merasa kurang mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Swasti Sari mengambil keputusan strategis untuk alih ke sistem tanggung renteng sejak November 2024.
Sistem tanggung renteng ini disebutnya lebih sesuai dengan roh koperasi karena menempatkan perlindungan di dalam kemampuan kolektif anggota dan lembaga tanpa aliran premi ke pihak ketiga yang bersifat komersial.
Prinsip: Melindungi Diri Sendiri Tanpa Memungut Premi yang Menyalahi Roh Koperasi
Kasmirus menegaskan perbedaan antara iuran yang sah (keperluan operasional koperasi berdasarkan keputusan anggota) dengan premi asuransi yang dipungut dan disetorkan ke pihak luar. Ia menggarisbawahi bahwa:












