KUPANG | BuletinNTT.com – Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kerja di daerah.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam rapat kerja bersama mitra teknis di Kantor DPRD NTT, Rabu (05/11/2025), Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) harus bekerja lebih sigap memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR kepada para pekerja.
DPRD NTT Ingatkan Pembayaran THR Natal
Menurut Winston, setiap tahun masih banyak keluhan yang masuk dari para buruh dan pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal, yang mengaku belum menerima THR secara penuh atau bahkan tidak mendapatkannya sama sekali.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tindak lanjut dari instansi teknis yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan tenaga kerja.
“Kami minta Dinas Nakertrans bekerja lebih keras memastikan semua tenaga kerja, memperoleh THR Natal tepat waktu. Ini hak pekerja, bukan belas kasihan,” tegas Winston Rondo.












