Senada dengan harapan Wagub Provinsi NTT, Pimpinan Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menegaskan Opini Ombudsman RI merupakan pendapat resmi ombudsman dalam rangka pengawasan pelayanan publik yang dijadikan.
“Opini Ombudsman RI sebagai dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik” tegas Endi Jaweng
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Philipus Max Jemadu menjelaskan pertemuan pendahuluan (Entry Meeting) merupakan tahapan awal dari serangkaian kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
“Kegiatan ini merupakan forum koordinasi antara Ombudsman RI dengan penyelenggara pelayanan publik guna menyampaikan kebijakan, mekanisme, indikator, tahapan, serta jadwal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026” jelas Max Jemadu
Adapun Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dimulai pertengahan bulan Agustus pada 22 (dua puluh satu) Pemerintah Daerah, 20 (dua puluh) Kepolisian Resor, 20 (dua puluh) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta 4 (empat) Kantor Imigrasi.










