Menurut Paulus Lobo, kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD sesuai perintah Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP no 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dimana undang-undang tersebut mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihan guna menjaring aspirasi.
Tidak hanya itu, juga menampung kebutuhan masyarakat sekaligus melihat kondisi riil di lapangan untuk diteruskan kepada Kepala Daerah di tingkat Provinsi melalui Perangkat Daerahnya.
“Reses ini menjadi kesempatan bagi kami untuk bertemu masyarakat secara langsung, berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan politik mereka, mendengar berbagai aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi”.
” Tentunya disertai penjelasan saya tentang kondisi fiskal daerah dan kebijakan publik secara nasional. Kegiatan reses ini perintah Undang-Undang” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain menyerap aspirasi, dirinya juga berupaya membantu masyarakat melalui penyaluran bantuan yang diharapkan dapat meringankan beban warga serta mendukung pembangunan fasilitas publik.












