Scroll untuk baca artikel
Daerah

Reses di Dapil Anggota DPRD NTT, Paulus Lobo | Serap Aspirasi Akar Rumput dan Salurkan Bantuan

Avatar photo
×

Reses di Dapil Anggota DPRD NTT, Paulus Lobo | Serap Aspirasi Akar Rumput dan Salurkan Bantuan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Menurut Paulus Lobo, kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD sesuai perintah Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP no 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Dimana undang-undang tersebut mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihan guna menjaring aspirasi.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Tidak hanya itu, juga menampung kebutuhan masyarakat sekaligus melihat kondisi riil di lapangan untuk diteruskan kepada Kepala Daerah di tingkat Provinsi melalui Perangkat Daerahnya.

“Reses ini menjadi kesempatan bagi kami untuk bertemu masyarakat secara langsung, berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan politik mereka, mendengar berbagai aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi”.

Baca Juga :  Solid Tanpa Absen! Kelompok Sahabat Obor Mas Tunua Jadi Teladan di RAT Kopdit Obor Mas TTS

” Tentunya disertai penjelasan saya tentang kondisi fiskal daerah dan kebijakan publik secara nasional. Kegiatan reses ini perintah Undang-Undang” ujarnya.

Anggota DPRD NTT – Paulus Lobo, S.Fil | Menyerahkan Benih Holtikultura Kepada Masyarakat di Dapil NTT V Saat Reses

Ia menjelaskan, selain menyerap aspirasi, dirinya juga berupaya membantu masyarakat melalui penyaluran bantuan yang diharapkan dapat meringankan beban warga serta mendukung pembangunan fasilitas publik.