Pada hari pertama, Tim Penilai Ombudsman NTT langsung melakukan penilaian di RSUD Waikabubak.
Direktur RSUD Waikabubak, dr. Hendrawati E.R.B. Mahemba, Sp.PK, bersama staf manajemen menerima kedatangan tim tersebut.
Dalam kunjungan itu, tim penilai menyoroti minimnya partisipasi masyarakat dalam penilaian maladministrasi pada tahun sebelumnya.
Tim Ombudsman NTT menjelaskan, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan publik melalui ruang partisipasi yang tersedia.
“Pada tahun sebelumnya, aspek kepercayaan masyarakat di RSUD Waikabubak dan Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat menunjukkan partisipasi masyarakat yang sangat minim,” terang Tim Penilai Ombudsman NTT.
Tim tersebut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penilaian melalui tautan resmi Ombudsman RI.
Masyarakat dapat menyampaikan penilaian melalui https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external hingga akhir November 2026.
Penilaian maladministrasi pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output dan pengaduan.
Ombudsman menggunakan tiga metode penilaian, yaitu wawancara, studi dokumen dan observasi langsung.
Tim penilai mengukur sejumlah variabel dari setiap dimensi, termasuk pengetahuan pelaksana, perencanaan, standar pelayanan, maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.












