WAIKABUBAK | BuletinNTT.com—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Barat menyatakan kesiapan menghadapi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penilaian berlangsung selama lima hari, mulai 2 hingga 6 November 2026, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelayanan publik di Kabupaten Sumba Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, menyampaikan kesiapan tersebut saat menerima Tim Penilai Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius dan Geradin M.J. Kotan, di ruang kerjanya, Senin, 2 November 2026.
Ndapa Doda mengatakan, pemerintah daerah telah mengoordinasikan OPD terkait untuk mendukung kelancaran proses penilaian.
“Kita siap dinilai Ombudsman. OPD terkait, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR dan RSUD Waikabubak, sudah dikoordinasikan untuk menerima kunjungan Ombudsman dalam rangka kegiatan penilaian maladministrasi pelayanan publik,” ujar Ndapa Doda.













