“Tim penilai melakukan pengukuran sejumlah variabel dari setiap dimensi penilaian tersebut, seperti variabel pengetahuan pelaksana, perencanaan, standar pelayanan, maladministrasi dan pengelolaan pengaduan,” jelas Tim Penilai.

Penilaian maladministrasi pelayanan publik yang diselenggarakan Ombudsman RI juga menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Melalui penilaian ini, Ombudsman mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.












