Scroll untuk baca artikel
Daerah

Linus Lusi: Anggota Kopdit Swasti Sari Bisa Menilai Siapa yang Ingin Merawat dan Merusak Lembaga

Avatar photo
×

Linus Lusi: Anggota Kopdit Swasti Sari Bisa Menilai Siapa yang Ingin Merawat dan Merusak Lembaga

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Linus Lusi, S.Pd., M.Pd. | Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTT

KUPANG | BuletinNTT.com— Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, meminta anggota KSP Kopdit Swasti Sari menilai sendiri pihak yang memiliki komitmen menjaga lembaga dan kepentingan anggota.

Menurut Linus, anggota dapat melihat siapa yang sungguh-sungguh ingin menjaga keberlangsungan koperasi dan siapa yang justru berpotensi merusak lembaga tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Pernyataan itu disampaikan Linus dalam wawancara bersama Suara Fakta Hukum terkait polemik kepengurusan Swasti Sari yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga :  Pernyataan PLT WGM Versi RALB “Bakar Saja Kantornya!” Picu Amarah Anggota, Pelayanan Kopdit Swasti Sari Kembali Lumpuh

Perkara tersebut saat ini memasuki tahapan mediasi yang dipimpin majelis hakim mediator Pengadilan Negeri Kupang.

Linus mengapresiasi langkah majelis hakim yang membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak yang bersengketa.

Ia menilai mediasi menjadi kesempatan penting untuk mencari jalan keluar tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT melalui Asisten II Setda NTT, Sony Libing, telah memfasilitasi pertemuan kedua pihak.

Kementerian Koperasi juga melakukan upaya serupa dengan mengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk membahas penyelesaian polemik.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Nilai Tujuh Instansi di Sikka, Wabup Simon Subandi Sambut Positif

Namun, Linus menyayangkan kesepakatan yang telah dibahas dalam mediasi pemerintah tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh salah satu pihak.