KUPANG | BuletinNTT.com— Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, meminta anggota KSP Kopdit Swasti Sari menilai sendiri pihak yang memiliki komitmen menjaga lembaga dan kepentingan anggota.
Menurut Linus, anggota dapat melihat siapa yang sungguh-sungguh ingin menjaga keberlangsungan koperasi dan siapa yang justru berpotensi merusak lembaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Linus dalam wawancara bersama Suara Fakta Hukum terkait polemik kepengurusan Swasti Sari yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.
Perkara tersebut saat ini memasuki tahapan mediasi yang dipimpin majelis hakim mediator Pengadilan Negeri Kupang.
Linus mengapresiasi langkah majelis hakim yang membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak yang bersengketa.
Ia menilai mediasi menjadi kesempatan penting untuk mencari jalan keluar tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT melalui Asisten II Setda NTT, Sony Libing, telah memfasilitasi pertemuan kedua pihak.
Kementerian Koperasi juga melakukan upaya serupa dengan mengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk membahas penyelesaian polemik.
Namun, Linus menyayangkan kesepakatan yang telah dibahas dalam mediasi pemerintah tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh salah satu pihak.












