Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman NTT Nilai Tujuh Instansi di Sikka, Wabup Simon Subandi Sambut Positif

Avatar photo
×

Ombudsman NTT Nilai Tujuh Instansi di Sikka, Wabup Simon Subandi Sambut Positif

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Terima Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, di ruang kerjanya
Foto : Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Terima Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, di ruang kerjanya

Tim Penilai mengumpulkan data untuk mengukur kesiapan internal penyelenggara pelayanan, termasuk pengetahuan, perencanaan, dan kewajiban pengelolaan pengaduan masyarakat.

Tim juga menilai transparansi dan akuntabilitas pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Selain itu, penilaian mencakup proses pengelolaan pengaduan masyarakat dan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah.

Tim Penilai akan mengolah hasil penilaian sebagai dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Pemerintah Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Audit ISO 37001, Karolus Karni Lando: Angkasa Pura Support Kupang Buka Peluang Kerja, Bangun Profesionalisme Putra-Putri NTT

“Hasil penilaian ini menjadi instrumen evaluasi komprehensif untuk mencegah potensi maladministrasi dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin berkualitas dan prima bagi masyarakat,” tutup Tim Penilai Ombudsman NTT.