
Tim Penilai mengumpulkan data untuk mengukur kesiapan internal penyelenggara pelayanan, termasuk pengetahuan, perencanaan, dan kewajiban pengelolaan pengaduan masyarakat.
Tim juga menilai transparansi dan akuntabilitas pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, penilaian mencakup proses pengelolaan pengaduan masyarakat dan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah.
Tim Penilai akan mengolah hasil penilaian sebagai dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Pemerintah Kabupaten Sikka.
“Hasil penilaian ini menjadi instrumen evaluasi komprehensif untuk mencegah potensi maladministrasi dan mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin berkualitas dan prima bagi masyarakat,” tutup Tim Penilai Ombudsman NTT.










