Keputusan tersebut menetapkan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai salah satu indikator kinerja kunci (IKK).
“Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10 persen pada tahun 2027. Hal demikian melekat pada kinerja Sekda,” jelas Tim Penilai Ombudsman NTT.
Tim Penilai akan menyambangi empat instansi pemerintah daerah dan tiga instansi vertikal untuk melakukan penilaian di Kabupaten Sikka.
Empat instansi pemerintah daerah tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.
Sementara itu, tiga instansi vertikal yang menjadi sasaran penilaian meliputi Polres Sikka, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sikka, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Ombudsman NTT juga mengajak masyarakat Kabupaten Sikka berpartisipasi memberikan penilaian terhadap pelayanan publik melalui tautan resmi yang tersedia hingga November 2026.
“Untuk aspek kepercayaan publik, ruang partisipasi bagi masyarakat Kabupaten Sikka terbuka untuk memberikan penilaian melalui link https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external sampai November 2026,” terang Tim Penilai Ombudsman NTT.










