KUPANG | BuletinNTT.com – Tingkat kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan serius dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara BPDAS Benain Noelmina dan Komisi IV DPRD NTT, Rabu (25/3/2026).
Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, mengungkapkan bahwa mayoritas DAS di wilayah NTT tergolong kecil hingga sangat kecil, yang berdampak pada tingginya kerentanan lingkungan.
“Sekitar 98 persen wilayah NTT masuk kategori DAS kecil, bahkan luasnya di bawah 10 ribu hektare. Ini menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi dan membutuhkan pengelolaan yang serius serta terintegrasi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, turut dibahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTT terkait pengelolaan DAS yang dinilai mendesak untuk segera dirumuskan secara komprehensif.
Menurut Dolfus, naskah akademik perda telah memuat berbagai aspek penting, mulai dari definisi, landasan hukum, hingga konsep pengelolaan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan seperti NTT.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh pihak secara kolaboratif. Pasalnya, seluruh aktivitas manusia di daratan berada dalam cakupan DAS.












