“Tidak ada sektor yang paling penting, semua punya peran. Jika satu sektor tidak ramah lingkungan, dampaknya akan merembet ke sektor lain seperti pertanian, peternakan, hingga kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.

Rancangan perda tersebut juga mengatur mekanisme insentif dan disinsentif. Pihak yang berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan akan diberikan insentif, sementara pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lebih lanjut, Dolfus menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial dalam pengelolaan DAS.
“Kalau ekologinya terjaga, maka manfaat ekonominya akan dirasakan masyarakat dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan sosial,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan perda ini masih akan berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif.
Dalam proses penyusunannya, BPDAS Benain Noelmina juga menggandeng sejumlah lembaga, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Universitas Nusa Cendana, serta Politani Kupang untuk memperkuat kajian ilmiah dan implementasi kebijakan.












