KUPANG | BuletinNTT.com — Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari mendesak agar polemik kepengurusan tidak menghambat pelayanan, terutama pengajuan kredit dan pencairan tabungan milik anggota.
Desakan itu disampaikan Sherly Puspawati Tade bersama sejumlah anggota saat mendatangi kantor Kopdit Swasti Sari di Kelurahan Oeba, Kota Kupang, Senin (12/10/2026).
Mereka meminta semua pihak yang terlibat dalam konflik kepengurusan menahan diri dan tidak menjadikan anggota sebagai korban perselisihan internal.
Sherly menegaskan, anggota tidak berkepentingan dengan polemik Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) maupun perselisihan antarpihak. Mereka hanya ingin memperoleh hak sesuai ketentuan koperasi.
“Kita di sini tidak ada urusan dengan RALB atau siapa pun itu. Kami sebagai anggota yang merasa dirugikan,” tegas Sherly.
Menurutnya, anggota mengetahui bahwa manajemen yang selama ini menjalankan koperasi memiliki masa kepengurusan hingga 2027.
Namun, polemik yang berkembang menimbulkan kekhawatiran karena anggota mengaku mengalami kesulitan ketika mengajukan kredit maupun mencairkan tabungan.
Sherly meminta semua pihak tidak membawa konflik kepengurusan ke dalam pelayanan sehari-hari. Menurutnya, kepentingan anggota harus tetap menjadi prioritas.










