KUPANG | BuletinNTT.com — Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari merespons keluhan sejumlah anggota terkait hambatan pelayanan di tengah polemik kepengurusan yang melibatkan kubu Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong, mengatakan anggota mengeluhkan hambatan dalam pengajuan kredit dan penarikan simpanan dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor pusat Kopdit Swasti Sari, Kelurahan Oeba, Kota Kupang, Senin (12/10/2026).
Menurut Kasmirus, hambatan pelayanan tersebut berkaitan dengan situasi di kantor pusat yang, menurutnya, ditempati pihak dari kubu RALB yang tidak memiliki kewenangan mencairkan dana.
“Hal itu disebabkan oleh kantor pusat ini diduduki oleh teman-teman dari produk RALB yang tidak punya kewenangan untuk pencairan dana,” katanya.
Ia mengapresiasi anggota yang datang langsung ke kantor pusat untuk menyampaikan keresahan mereka. Menurutnya, suara anggota menjadi pengingat agar konflik internal tidak mengorbankan pelayanan.
“Dualisme kepengurusan ini tidak boleh mengganggu operasional, sehingga di manajemen tidak boleh ada yang terpecah,” tegasnya.











