KUPANG | BuletinNTT.com — Kuasa Hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dokter Icha, Fransisco Bernando Bessi, meyakini permohonan praperadilan tiga anggota DPRD TTU ditolak.
Ketiga pemohon tersebut yakni Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani yang mengajukan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Keyakinan itu disampaikan Fransisco usai mengikuti sidang pemeriksaan ahli dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (02/10/2026).
Menurut Fransisco, ahli forensik digital yang dihadirkan pemohon, Reza Indragiri Amriel, telah memberikan keterangan yang dinilainya masuk ke substansi pokok perkara.
Ia menilai pemeriksaan praperadilan seharusnya berfokus pada objek yang menjadi kewenangan praperadilan, bukan membahas substansi perkara pidana.
“Keterangan ahli yang diajukan pemohon sudah masuk ke pokok perkara. Padahal, pemeriksaan praperadilan belum masuk pada pokok perkara,” kata Fransisco.

Fransisco mengatakan, selama persidangan masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan berbeda melalui permohonan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, saksi, dan ahli.












