Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Melihat Kasus Intimidasi Dengan Menggunakan Ajaran Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Avatar photo
×

Opini | Melihat Kasus Intimidasi Dengan Menggunakan Ajaran Kausalitas Dalam Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Reporter: Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Opini | Melihat Kasus Intimidasi Dengan Menggunakan Ajaran Kausalitas Dalam Hukum Pidana.

Penulis | Filgentius Xander Laga | Insan Akademik

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

KUPANG | BuletinNTT.com – Jika ada sebuah kasus intimidasi yang menyebabkan seseorang mengalami depresi berat.

Tentunya penyidik maupun Penuntut Umum harus menggunakan ajaran kausalitas atau teori kausalitas dalam hukum pidana sebagai pisau analisis untuk membedah kasus tersebut, sehingga dapat ditemukan Antiseden (sebab) dan Konsekuen (akibat).

Dengan digunakanya ajaran atau teori kausalitas, penyidik / penuntut umum tentunya dapat juga menemukan relevansi antara perbuatan tersangka/terdakwa dengan dampak negatif yang dialami oleh korban.

Baca Juga :  Opini : Flores Bukan Sekadar Pulau Panas Bumi: Keselamatan, Air, dan Hak Masyarakat Harus Diutamakan

Ini bukan sekedar pembuktian untuk menemukan hubungan sebab akibat tersebut, tetapi ini juga berhubungan dengan menentukan pertanggung jawaban pidana terhadap tersangka/ terdakwa.

Dalam ilmu penalaran hukum, untuk membuktikan suatu kasus tidak bisa dilihat secara sederhana dengan berdasarkan urutan waktu kejadian (post hoc ergo propter hoc).

Hal tersebut tergolong sebagai suatu bentuk kekeliruan logika. Oleh karena itu yang paling tepat adalah kita melihat kasus ini dengan menggunakan teori kausalitas dalam hukum pidana.