KUPANG | BuletinNTT.com — Sekretaris Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Fransiskus Xaverius Ola Krowin, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dokumen keuangan ke Polda NTT.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/341/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 21 September 2026.
Dalam dokumen itu, laporan merujuk pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 17 September 2026 di Jalan Sumba Nomor 3.C, Fatubesi, Kota Lama, Kota Kupang.
Dalam laporan tersebut, Frans Ola Krowin mencantumkan DA, BL, MTGT dan MA sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut uraian laporan, dugaan pencurian berkaitan dengan sejumlah dokumen keuangan yang sebelumnya disimpan di ruang Divisi Keuangan Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Dokumen tersebut disebut tersimpan dalam satu kantong hitam yang berada di dalam flakban putih, namun kemudian tidak ditemukan saat dilakukan pemeriksaan oleh pelapor.












