Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Sekretaris Pengurus Kopdit Swasti Sari Laporkan Dugaan Pencurian Dokumen Keuangan ke Polda NTT

Avatar photo
×

Sekretaris Pengurus Kopdit Swasti Sari Laporkan Dugaan Pencurian Dokumen Keuangan ke Polda NTT

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Frans Ola Krowin (Sek.Pengurus) Didampingi Imelda Anin (GM), Kopdit Swasti Sari Saat Membuat Laporan Polisi

KUPANG | BuletinNTT.com — Sekretaris Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Fransiskus Xaverius Ola Krowin, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dokumen keuangan ke Polda NTT.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/341/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 21 September 2026.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Dalam dokumen itu, laporan merujuk pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 17 September 2026 di Jalan Sumba Nomor 3.C, Fatubesi, Kota Lama, Kota Kupang.

Baca Juga :  PN Kupang Tolak Gugatan terhadap PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bessi: Putusan Penting untuk Perkara Serupa

Dalam laporan tersebut, Frans Ola Krowin mencantumkan DA, BL, MTGT dan MA sebagai pihak yang dilaporkan.

Menurut uraian laporan, dugaan pencurian berkaitan dengan sejumlah dokumen keuangan yang sebelumnya disimpan di ruang Divisi Keuangan Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Frans Ola Krowin (Sek.Pengurus) Didampingi Imelda Anin (GM), Kopdit Swasti Sari Saat Membuat Laporan Polisi

Dokumen tersebut disebut tersimpan dalam satu kantong hitam yang berada di dalam flakban putih, namun kemudian tidak ditemukan saat dilakukan pemeriksaan oleh pelapor.