KUPANG | BuletinNTT.com — Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas.
Dua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas kepengurusan koperasi, bahkan perselisihan kini merambah pada penguasaan aset.
Kubu Wilhelmus Geri melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, menegaskan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Fransisco mengatakan pihaknya tetap berpegang pada kepengurusan Wilhelmus Geri yang menurut mereka disahkan melalui proses RAT di Hotel Harper Kupang pada 27 April 2026.
Ia menyebut pihaknya sedang menyiapkan gugatan perdata agar pengadilan menguji keabsahan masing-masing kepengurusan berdasarkan AD/ART, Undang-Undang Perkoperasian dan dokumen terkait.
“Biar semua jelas. Pengadilan yang akan menilai siapa yang memiliki dasar hukum yang benar,” ujar Fransisco, Senin (07/09/2026).
Ia juga meminta seluruh pihak tidak menggunakan tindakan sepihak maupun kekerasan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Fransisco, aset koperasi merupakan milik anggota. Ia menyebut terdapat sekitar 223 ribu anggota yang harus dilindungi kepentingannya.
Kubu Yohanes Klaim Legalitas AHU
Sementara itu, kubu Yohanes Sason Helan, seperti dilansir dari timexkupang.fajar.id menyatakan kepengurusan mereka telah memiliki legalitas berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterbitkan Kementerian Hukum.












