Pernyataan itu disampaikan Yohanes bersama jajaran pengurus, pengawas dan kuasa hukum di Kantor Pusat Kopdit Swasti Sari Oeba, Kupang, Senin (7/9/2026).
Yohanes mengatakan legalitas tersebut berasal dari proses Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang kemudian diproses melalui notaris dan Kementerian Hukum.
Kuasa hukum Benny Taopan menyebut dokumen AHU tersebut bernomor AHU-0004677.AH.01.39.Tahun 2026.
“Terbitlah pengakuan pemerintah berdasarkan AHU. Dokumen ini terkoneksi dengan Kementerian Koperasi,” jelas Benny.
Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, mempersilakan pihak yang keberatan terhadap legalitas tersebut untuk menempuh jalur pengadilan.
“Jika ada yang tidak terima dengan apa yang dikeluarkan Kementerian Hukum, silakan gugat sehingga kita berhadapan di ruang persidangan,” tegas Amos.












