Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Fransisco Bessi , Polemik Kopdit Swasti Sari: Legalitas Kepengurusan Diuji di Pengadilan

Avatar photo
×

Fransisco Bessi , Polemik Kopdit Swasti Sari: Legalitas Kepengurusan Diuji di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Francisco Bernardo Bessi | Kuasa Hukum Kopdit Swasti Sari, Saat Memberikan Keterangan Pers

Pernyataan itu disampaikan Yohanes bersama jajaran pengurus, pengawas dan kuasa hukum di Kantor Pusat Kopdit Swasti Sari Oeba, Kupang, Senin (7/9/2026).

Yohanes mengatakan legalitas tersebut berasal dari proses Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang kemudian diproses melalui notaris dan Kementerian Hukum.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kuasa hukum Benny Taopan menyebut dokumen AHU tersebut bernomor AHU-0004677.AH.01.39.Tahun 2026.

“Terbitlah pengakuan pemerintah berdasarkan AHU. Dokumen ini terkoneksi dengan Kementerian Koperasi,” jelas Benny.

Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, mempersilakan pihak yang keberatan terhadap legalitas tersebut untuk menempuh jalur pengadilan.

Baca Juga :  Bildad Thonak Menang Sidang Etik : Kuasa Hukum Izak Rihi, Kami Hormati Putusan dan Langsung Ajukan Banding

“Jika ada yang tidak terima dengan apa yang dikeluarkan Kementerian Hukum, silakan gugat sehingga kita berhadapan di ruang persidangan,” tegas Amos.