Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Polemik Kopdit Swasti Sari, Anggota Desak Kemenkop dan Mabes Polri Tertibkan Pengurus-Pengawas Tak Ikut UKK

Avatar photo
×

Polemik Kopdit Swasti Sari, Anggota Desak Kemenkop dan Mabes Polri Tertibkan Pengurus-Pengawas Tak Ikut UKK

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari pasca-Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Sabtu (1/8/2026) semakin memanas.

Kali ini, sorotan datang dari anggota Kopdit Swasti Sari, Agustinus Budi Utomo Gilo Roma alias Bedi Roma.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Ia mendesak Kementerian Koperasi RI tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyikapi munculnya kepengurusan hasil RALB versi Domi Ancis dan kawan-kawan.

Bedi bahkan meminta Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah Mabes Polri untuk menertibkan kepengurusan maupun pengawasan yang menurutnya tidak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Baca Juga :  Fransisco Bessi: Tak Tanda Tangan Kesepakatan Mediasi, Sason Helan Tidak Ingin Selamatkan Anggota Kopdit Swasti Sari

“Banyak Pengurus-pengawas dadakan RALB, tidak ikut UKK, Tiba-tiba dilantik, kira lembaga ini mainan” Tegas Bedi, Selasa (11/08/2026).

Menurut Bedi, persoalan UKK bukan sekadar urusan administratif. Bagi anggota koperasi, kelayakan dan kepatutan Pengurus serta Pengawas berkaitan langsung dengan kepercayaan terhadap orang-orang yang diberi mandat mengelola aset, simpanan dan keuangan koperasi.

Ia merujuk Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 yang, menurutnya, mengatur persyaratan Pengurus dan Pengawas untuk memiliki surat keterangan lulus UKK yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.