“Anggota menaruh kepercayaan kepada Pengurus dan Pengawas yang clear and clean. Domain untuk memastikan Pengurus dan Pengawas clear and clean adalah pemerintah, salah satunya melalui proses UKK tersebut,” ujarnya.
UKK Dipersoalkan, Siapa yang Berwenang Mengelola Koperasi?
Bedi menjelaskan bahwa UKK bukan sekadar formalitas. Dalam proses tersebut, calon Pengurus dan Pengawas dinilai dari sejumlah aspek, antara lain integritas, reputasi keuangan, kompetensi, serta kreativitas dan inovasi.
Karena itu, ia mempertanyakan legitimasi pihak-pihak yang muncul sebagai Pengurus maupun Pengawas apabila benar belum memenuhi persyaratan UKK sebagaimana yang dipersyaratkan regulasi.
Pertanyaan yang kini mengemuka, menurut Bedi, sederhana namun krusial: siapa yang secara sah berwenang mengambil keputusan dan mengendalikan pengelolaan Kopdit Swasti Sari apabila terdapat kepengurusan yang berbeda?
Bagi Bedi, persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil forum anggota yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Manajemen Kopdit Swasti Sari diminta untuk tegak lurus dengan kepengurusan yang sah, kepengurusan yang mengantongi surat keterangan lulus UKK dari Kementerian Koperasi dan ditetapkan pada forum RAT Tahun Buku 2025,” tegasnya.
Kemenkop dan Mabes Polri Diminta Bertindak
Bedi juga meminta Kementerian Koperasi segera melakukan pemeriksaan dan memastikan duduk perkara kepengurusan Kopdit Swasti Sari.










