“Tata kelola koperasi oleh kepengurusan tanpa melalui proses UKK tentunya berdampak pada tidak sahnya kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan aset dan keuangan koperasi,” tegas Bedi Roma.
Jangan Tunggu Konflik Makin Besar
Bedi menilai pemerintah harus mengambil langkah sebelum polemik kepengurusan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Menurutnya, apabila terdapat lebih dari satu pihak yang mengklaim memiliki legitimasi mengendalikan koperasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan organisasi, tetapi juga kepastian siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait aset dan keuangan koperasi.
“Untuk mencegah hal itu terjadi, pihak Kementerian Koperasi harus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, oleh karena Kopdit Swasti Sari merupakan primer nasional, sehingga pembinaan dilakukan oleh pihak Kementerian Koperasi,” katanya.
Bedi menegaskan, anggota tidak semestinya dipaksa menanggung risiko dari konflik internal organisasi.
Terlebih, anggota telah mempercayakan simpanan dan aktivitas keuangannya kepada koperasi. Karena itu, menurut dia, pemerintah wajib memastikan pihak yang mengelola koperasi benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan regulasi.










