Ia berharap Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Satgas Koperasi Bermasalah Mabes Polri apabila ditemukan indikasi adanya tindakan yang dapat mengancam aset dan keuangan koperasi.
“Harus ambil tindakan tegas kepada pengurus versi RALB dan oknum Manajemen yang terlibat, untuk melindungi aset dan uang milik para anggota,” kata Bedi.
Desakan tersebut sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah bahwa konflik kepengurusan koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Sebab, jika konflik legitimasi terus berlangsung tanpa kepastian hukum dan administratif, yang berpotensi terdampak bukan hanya para pihak yang bertikai, tetapi seluruh anggota yang menggantungkan kepentingan ekonominya pada Kopdit Swasti Sari.
Kini bola berada di tangan Kementerian Koperasi: memastikan siapa yang sah, siapa yang memenuhi persyaratan, dan siapa yang berwenang mengelola aset serta keuangan koperasi.










