Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Tesar Gerans Nilai RALB Kopdit Swasti Sari Tidak Memenuhi Aturan, Minta Pengurus Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
×

Tesar Gerans Nilai RALB Kopdit Swasti Sari Tidak Memenuhi Aturan, Minta Pengurus Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Mantan Pengawas Kopdit Swasti Sari, Tesar Gerans, menilai pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar beberapa hari lalu di Hotel Phoenix Kupang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam aturan perkoperasian.

Menurut Tesar, RALB memang dapat dilaksanakan atas usulan anggota. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar rapat tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Kalau bicara soal aturan, RALB bisa dilakukan berdasarkan usulan anggota. Tetapi yang mengusulkan harus berjumlah minimal seperlima dari seluruh anggota koperasi,” kata Tesar, Rabu (05/08/2026).

Baca Juga :  Rumah Hancur, Kuliah Terancam Putus: 139 Mahasiswa Manggarai di Makassar Minta Perhatian Pemprov NTT

Ia menjelaskan, jika jumlah anggota Kopdit Swasti Sari saat ini sekitar 200 ribu orang, maka sedikitnya sekitar 40 ribu anggota harus mengusulkan pelaksanaan RALB.

Selain itu, lanjutnya, keputusan yang dihasilkan dalam RALB juga harus mendapat persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

“Kalau yang hadir sekitar 40 ribu orang, berarti sekitar 30 ribu anggota harus menyetujui keputusan yang diambil. Baru keputusan itu bisa dianggap sah,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Tesar mempertanyakan jumlah anggota yang mengusulkan RALB maupun jumlah anggota yang hadir dan menyetujui hasil rapat.