“Pertanyaannya, rapat itu diusulkan oleh berapa banyak anggota? Kemudian disetujui oleh berapa banyak anggota? Dari situ saja kita bisa menilai apakah prosesnya sudah sesuai aturan atau belum,” katanya.
Atas dasar itu, Tesar berpendapat bahwa RALB yang diselenggarakan di Hotel Phoenix tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga menurut pandangannya tidak sah.
Saat ditanya apakah RALB tersebut berkaitan dengan upaya menggagalkan rekomendasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025, Tesar mengatakan hal itu masih perlu dilihat lebih lanjut.
“Kita lihat saja nanti siapa pihak yang menjadi penggagas atau otak pelaksanaan RALB ini. Kalau memang terbukti dilakukan oleh pihak tertentu, orang bisa menilai arahnya ke sana,” ujarnya.
Tesar juga menyampaikan pesan kepada pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari yang baru dilantik agar menjalankan tugas secara tegas dan tidak ragu menempuh jalur hukum apabila ada tindakan yang dinilai mengganggu pelaksanaan tugas mereka.
“Kalau ada tindakan dari pihak yang mengatasnamakan pengurus atau pengawas hasil RALB yang membuat mereka tidak nyaman dalam menjalankan tugas, segera laporkan melalui proses hukum,” tegasnya.
Sebagai mantan pengawas, Tesar menyatakan dirinya siap memberikan dukungan kepada pengurus dan pengawas yang telah dilantik berdasarkan hasil RAT. “Kami siap mendukung,” pungkasnya.












