Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Ahli Waris Bongkar Sejarah Tanah Kali Kupang: Kami Serahkan untuk Kawasan Hutan, Kini Justru Tak Diakui

Avatar photo
×

Ahli Waris Bongkar Sejarah Tanah Kali Kupang: Kami Serahkan untuk Kawasan Hutan, Kini Justru Tak Diakui

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Ahli waris tanah leluhur yang berada di kawasan eks Hutan Kali Kupang di Kelurahan Nunbaun Dhela dan Manutapen, Kecamatan Alak, meminta Pemerintah Kota Kupang menghargai hak kepemilikan mereka dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dianggap merugikan pihak keluarga.

Salah satu ahli waris, Filmon Kay, menjelaskan bahwa keluarganya telah mendiami wilayah yang dahulu dikenal sebagai Kisbaki sejak sebelum Indonesia merdeka.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurutnya, sebagian tanah milik keluarga kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan yang dikenal sebagai Kawasan Hutan Kali Kupang.

Baca Juga :  Pertamina Siapkan Pertamax Turbo untuk Dukung MotoGP Mandalika 2026

“Kurang lebih ada 107 hektare tanah milik keluarga kami yang dijadikan kawasan Hutan Kali Kupang yang berada di wilayah Nunbaun Delha dan Manutapen”.

“Pada prinsipnya kami tidak mempersoalkan proses yang terjadi, tetapi kami meminta agar hak kami sebagai pemilik dan ahli waris juga dihargai,” kata Filmon, Rabu (10/06/2026).

Ia menuturkan, tanah keluarga mereka telah didaftarkan kepada negara sejak tahun 1960 sesuai ketentuan agraria yang berlaku saat itu. Pendaftaran tersebut tercatat dalam landreform nomor urut 38 atas nama almarhum Piter Banobe.

Baca Juga :  Imelda Anin Tegaskan Manajemen Siap Bekerja, Minta Konflik Tak Ganggu Pelayanan ke Anggota

Menurut Filmon, keluarga merasa prihatin dengan berkembangnya persoalan di kawasan tersebut karena banyak pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan melakukan berbagai upaya advokasi tanpa melibatkan atau mengakui keberadaan ahli waris sebagai pemilik tanah.