KUPANG | BuletinNTT.com – Suasana haru menyelimuti Kantor Cabang Kupang Kota saat Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari menyerahkan Dana Perlindungan dan Santunan Duka Anggota (Dapersipa) kepada ahli waris anggota yang telah meninggal dunia, Rabu (29/4/2026).
Total dana yang disalurkan mencapai Rp137.651.358, yang merupakan akumulasi dari simpanan anggota serta manfaat perlindungan yang menjadi hak keluarga.
General Manager Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, mengatakan penyerahan dana ini merupakan bentuk komitmen koperasi dalam memberikan perlindungan nyata kepada anggota dan keluarganya.
“Dana yang kami serahkan ini adalah hak anggota yang sudah meninggal. Kami berharap Bapak Mama sebagai ahli waris bisa mengelolanya dengan baik untuk kebutuhan keluarga di rumah,” ujarnya.

Imelda menjelaskan, dari enam ahli waris yang terdata, baru lima orang yang hadir menerima dana secara langsung. Sementara satu orang lainnya akan dijadwalkan kembali.
“Total ada enam penerima, tetapi hari ini yang sempat hadir lima orang. Satu orang belum hadir dan akan kami koordinasikan untuk penyerahan berikutnya,” jelasnya.












