Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kopdit Swasti Sari Serahkan Rp137 Juta Dana Duka kepada Ahli Waris Anggota di Kupang

Avatar photo
×

Kopdit Swasti Sari Serahkan Rp137 Juta Dana Duka kepada Ahli Waris Anggota di Kupang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Suasana haru menyelimuti Kantor Cabang Kupang Kota saat Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari menyerahkan Dana Perlindungan dan Santunan Duka Anggota (Dapersipa) kepada ahli waris anggota yang telah meninggal dunia, Rabu (29/4/2026).

Total dana yang disalurkan mencapai Rp137.651.358, yang merupakan akumulasi dari simpanan anggota serta manfaat perlindungan yang menjadi hak keluarga.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

General Manager Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, mengatakan penyerahan dana ini merupakan bentuk komitmen koperasi dalam memberikan perlindungan nyata kepada anggota dan keluarganya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Kuatkan Ekonomi Perempuan Tana Duen Sikka, Sampah Jadi Berkah

“Dana yang kami serahkan ini adalah hak anggota yang sudah meninggal. Kami berharap Bapak Mama sebagai ahli waris bisa mengelolanya dengan baik untuk kebutuhan keluarga di rumah,” ujarnya.

Foto : GM Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin dan Ahli Waris Anggota

Imelda menjelaskan, dari enam ahli waris yang terdata, baru lima orang yang hadir menerima dana secara langsung. Sementara satu orang lainnya akan dijadwalkan kembali.

“Total ada enam penerima, tetapi hari ini yang sempat hadir lima orang. Satu orang belum hadir dan akan kami koordinasikan untuk penyerahan berikutnya,” jelasnya.