Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bupati Ngada Cabut SK Pengangkatan Sekda

Avatar photo
×

Bupati Ngada Cabut SK Pengangkatan Sekda

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada akhirnya menemukan titik terang. Bupati Ngada resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekda yang sebelumnya telah ditetapkan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang membatalkan Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Langkah ini diambil setelah proses pelantikan yang dilakukan pada 6 Maret 2026 dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Pertama Menjabat Sekda Ende, Geby Dalla Terima Tim Ombudsman NTT

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan bahwa pengangkatan Sekda kabupaten/kota harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya terkait kewajiban koordinasi dengan Gubernur.

Namun dalam kasus ini, koordinasi tersebut belum dilakukan secara lengkap setelah diterbitkannya perpanjangan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, Pertek BKN sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan Pertek diterbitkan pada 4 Maret 2026, Bupati Ngada belum melakukan koordinasi lanjutan dengan Gubernur sebelum pelantikan dilaksanakan.