KUPANG | BuletinNTT.com – Fraksi Amanat Sejahtera (PAN–PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroda.
Namun, dukungan tersebut disertai catatan tegas agar transformasi benar-benar menghadirkan pembenahan tata kelola dan peningkatan kinerja.
Ketua Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT, Kristoforus Loko, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, menegaskan bahwa perubahan dari PT menjadi Perseroda tidak boleh sekadar administratif.
“Jangan hanya ganti nama. Transformasi ini harus menyentuh layanan, manajemen, integritas, dan cara kerja. Boleh bank daerah, tapi sistem kerjanya harus mengikuti standar global,” tegasnya, Rabu (04/03/2026).

Menurutnya, Bank NTT tidak boleh terjebak dalam pola pikir lokalitas semata. Di tengah persaingan industri perbankan nasional dan era digitalisasi, bank daerah harus mampu beradaptasi, memperkuat daya saing, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berbasis Regulasi Nasional
Perubahan bentuk hukum ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni:












