Scroll untuk baca artikel
Politik

Fraksi PAN – PKS | Perubahan PT ke Perseroda Bank NTT Jangan Sekedar Syarat Administrasi Semata

Avatar photo
×

Fraksi PAN – PKS | Perubahan PT ke Perseroda Bank NTT Jangan Sekedar Syarat Administrasi Semata

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Kristoforus Loko, S.Fil - Ketua Fraksi PAN-PKS DPRD NTT / Wakil Ketua Komisi III

KUPANG | BuletinNTT.com – Fraksi Amanat Sejahtera (PAN–PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroda.

Namun, dukungan tersebut disertai catatan tegas agar transformasi benar-benar menghadirkan pembenahan tata kelola dan peningkatan kinerja.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Ketua Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT, Kristoforus Loko, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, menegaskan bahwa perubahan dari PT menjadi Perseroda tidak boleh sekadar administratif.

Baca Juga :  IKKEF Gandeng Bank NTT, Dorong UMKM Asal Ende di Kupang Naik Kelas

“Jangan hanya ganti nama. Transformasi ini harus menyentuh layanan, manajemen, integritas, dan cara kerja. Boleh bank daerah, tapi sistem kerjanya harus mengikuti standar global,” tegasnya, Rabu (04/03/2026).

Kristoforus Loko, S.Fil – Ketua Fraksi PAN-PKS DPRD NTT / Wakil Ketua Komisi III

Menurutnya, Bank NTT tidak boleh terjebak dalam pola pikir lokalitas semata. Di tengah persaingan industri perbankan nasional dan era digitalisasi, bank daerah harus mampu beradaptasi, memperkuat daya saing, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berbasis Regulasi Nasional

Perubahan bentuk hukum ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni: