– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bentuk BUMD dapat berupa Perseroda.
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur tata kelola dan pengelolaan BUMD.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena Perseroda berbentuk perseroan terbatas.
Sebagai lembaga perbankan, operasional Bank NTT juga tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kristoforus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut wajib dijalankan agar transformasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Tata Kelola dan Good Corporate Governance
Fraksi Amanat Sejahtera menempatkan penerapan good corporate governance (GCG) sebagai kunci utama keberhasilan transformasi.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, dan profesionalisme harus diterapkan secara konsisten. Seleksi direksi dan komisaris harus berbasis merit system, bukan kompromi kepentingan.
“Kalau tata kelola diperbaiki, manajemen risiko diperkuat, dan integritas dijaga, maka Bank NTT akan sehat dan dipercaya,” ujarnya.
Profit dan Fungsi Pembangunan
Sebagai Perseroda, Bank NTT memang dituntut menghasilkan laba dan meningkatkan dividen bagi daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).












